Polisi Bongkar Penyulingan Elpiji Ilegal di Tulungagung, Pelaku Untung Puluhan Juta

AT dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 25 alat suntik, lima plastik tutup gas elpiji 12 kilogram, sepuluh pack segel warna biru berisi 100 biji, satu unit mobil pikap, dan dua lemari es.
Polres Tulungagung memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Tulungagung membongkar penyulingan elpiji subsidi ke nonsubsidi, pelaku raup puluhan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News