Malu Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi di Sumenep Buang Bayi yang Dilahirkan
Jumat, 27 Desember 2024 – 10:35 WIB
“Setelah diinterogasi, tersangka DR mengakui telah melakukan tindak pidana barang siapa meninggalkan orang di bawah umur yang sedang membutuhkan pertolongan,” katanya.
DR dijerat dengan Pasal 305 dan atau 308 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (mcr23/jpnn)
Motif mahasiswi Sumenep tega membuang bayi yang dilahirkan, malu hasil hubungan gelap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News