Perusakan Ambulans di Jember, Tersangka MR Bagian Gembosi Ban
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua tersangka tambahan dugaan kasus perusakan ambulans dalam insiden perebutan jenazah pasien COVID-19 di Desa Pace, Patrang, Kecamatan Silo, Jawa Timur.
"Keduanya berinisial IM (24) dan MR (23) warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace. Mereka ditangkap petugas pada Senin (2/8) malam," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (3/8).
Polisi sebelumnya menangkap tiga tersangka lainnya, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26) pada Minggu (1/8). Ketiganya juga warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace.
"Jadi, total lima orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan ambulans," ujar Komang.
Penyidik menduga tersangka IM berperan memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong, sedang MR beraksi menggembosi ban kendaraan milik RS Bina Sehat yang mengangkut jenazah pasien COVID-19 itu.
Komang memaparkan kejadian tersebut dipicu setelah warga terpancing informasi hoaks yang menyebut organ jenazah hilang.
"Kami mengimbau masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum tentu kebenarannya. Apalagi sampai terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hukum," tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)
Dua tersangka tambahan dugaan kasus perusakan ambulans dalam insiden perebutan jenazah pasien COVID-19 di Jember diciduk, peran mereka masing-masing ...
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News