Overstay hingga 290 Hari, WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Blitar

Kamis, 19 Desember 2024 – 13:32 WIB
Overstay hingga 290 Hari, WNA Malaysia Ditahan Imigrasi Blitar - JPNN.com Jatim
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar memberikan penjelasan soal WNA asal Malaysia yang melebihi izin tinggal di Kantor Imigrasi, Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/12). Selama 2024, ada tujuh WNA yang diproses karena masalah dokumen. ANTARA/ Asmaul

Arief menambahkan sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Blitar telah menangani tujuh kasus overstay WNA dari berbagai negara, termasuk Singapura, Pakistan, dan Malaysia.

Imigrasi Blitar intensif berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah kerjanya, termasuk di Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung. Pertemuan rutin dengan Timpora juga digelar hingga tingkat kecamatan untuk memantau keberadaan WNA di wilayah tersebut.

Selain itu, operasi gabungan dilakukan di beberapa perusahaan dan lembaga yang mempekerjakan WNA, seperti pabrik gula di Kabupaten Blitar, perguruan tinggi di Tulungagung, dan pabrik di Kota Blitar. Hasilnya, dokumen WNA di lokasi tersebut dinyatakan lengkap. (antara/mcr12/jpnn)

Imigrasi Blitar melakukan penahanan terhadap WNA Malaysia yang overstay hingga 290 hari.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News