Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa Absennya LIB & PSSI
Selasa, 10 Desember 2024 – 16:09 WIB

Rini Hanifa asal Pasuruan yang juga mewakili salah satu korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan ikut menyimak dan menyaksikan jalannya persidangan permohonan restitusi atau ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Restitusi itu diajukan kepada lima terpidana, antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga:
Pengajuan restitusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejak 16 Maret 2024. (mcr23/jpnn)
Keluarga korban puas dengan pengajuan restitusi, tetapi ada yang mengganjal saat absennya LIB dan PSSI.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News