Misteri Tewasnya 1 Keluarga di Kediri Terungkap, Pelaku Masih Kerabat
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:40 WIB
Yusa disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (mcr23/jpnn)
Polisi tangkap pelaku pembunuhan satu keluarga disertai perampokan di Kediri, ternyata masih saudara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News