Terungkapnya Anggota DPRD Sumenep Jual Sabu-Sabu, Berawal dari Gerebekan Pesta Narkoba

Jumat, 06 Desember 2024 – 16:09 WIB
Terungkapnya Anggota DPRD Sumenep Jual Sabu-Sabu, Berawal dari Gerebekan Pesta Narkoba - JPNN.com Jatim
Kapolres Sumenep AKBP Henri saat menunjukan barang bukti terkait pengungkapan kasus sabu-sabu yang menjerat anggota DPRD. Foto: Polres Sumenep

Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar. (mcr23/mcr12/jpnn)

Begini kronologi terungkapnya anggota DRPD Sumenep yang diduga menjual sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News