Terungkapnya Anggota DPRD Sumenep Jual Sabu-Sabu, Berawal dari Gerebekan Pesta Narkoba
Jumat, 06 Desember 2024 – 16:09 WIB

Kapolres Sumenep AKBP Henri saat menunjukan barang bukti terkait pengungkapan kasus sabu-sabu yang menjerat anggota DPRD. Foto: Polres Sumenep
Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebesar Rp10 miliar. (mcr23/mcr12/jpnn)
Begini kronologi terungkapnya anggota DRPD Sumenep yang diduga menjual sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News