2 Terdakwa Pencurian Disertai Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara
Keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.
M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Henru Purnomo menyatakan mengambil langkah banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.
"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru.
Walakin, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan," ucap dia. (antara/mcr12/jpnn)
Vonis 18 tahun penjara diberikan kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir atas pencurian disertai pembunuhan yang mereka lakukan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News