2 Terdakwa Pencurian Disertai Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 25 November 2024 – 21:00 WIB
2 Terdakwa Pencurian Disertai Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Kedua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (25/11). ANTARA/Ananto Pradana

Keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.

M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Henru Purnomo menyatakan mengambil langkah banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.

"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru.

Walakin, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Materinya tidak saya sampaikan dulu sekarang. Nanti selesai banding kami berikan," ucap dia. (antara/mcr12/jpnn)

Vonis 18 tahun penjara diberikan kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir atas pencurian disertai pembunuhan yang mereka lakukan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News