Polisi Limpahkan Berkas Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Situbondo ke Kejaksaan
Selasa, 19 November 2024 – 20:02 WIB
Untuk menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Sentra Gakkumdu Situbondo juga sudah meminta keterangan terlapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, ada dugaan kuat oknum kepala desa ZA melakukan perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. (antara/mcr12/jpnn)
Berkas lengkap, Polres Situbondo serahkan barang bukti kades yang tidak netral dalam Pilkada 2024 ke JPU Kejari Situbondo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News