Pria di Surabaya Bunuh Adik Kandung Gegera Warisan Sudah Rencanakan Pembunuhan
Sabtu, 16 November 2024 – 12:43 WIB

AS (68) tersangka pembunuhan adik kandung dan keponakan saat rilis kasus di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” ujar Rofik. (mcr23/jpnn)
Gara-gara warisan, Pria di Surabaya memang rencanakan pembacokan kepada adik dan keponakannya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News