Pria di Surabaya Bunuh Adik Kandung Gegera Warisan Sudah Rencanakan Pembunuhan

Sabtu, 16 November 2024 – 12:43 WIB
Pria di Surabaya Bunuh Adik Kandung Gegera Warisan Sudah Rencanakan Pembunuhan - JPNN.com Jatim
AS (68) tersangka pembunuhan adik kandung dan keponakan saat rilis kasus di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” ujar Rofik. (mcr23/jpnn)

Gara-gara warisan, Pria di Surabaya memang rencanakan pembacokan kepada adik dan keponakannya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News