Polsek Sukolilo Hadiahi Timah Panas 2 Pelaku Curanmor yang Kabur dari Kejaran Polisi
"Mereka berusaha melarikan diri. Namun, petugas kami melakukan tindakan untuk bisa menghentikan pelarian mereka, dengan tindakan tegas dan terukur, kedua pelaku berhasil diamankan," kata dia.
Pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya untuk kebutuhan sehari-hari. Selain mencuri di RS, keduanya sudah empat kali mencuri motor di tempat berbeda.
"Hasil curian, dijual ke luar Surabaya dengan harga satu motornya Rp2,5 juta," jelasnya.
"Mereka merupakan residivis curanmor yang sudah pernah ditangkap, satu di Polrestabes Surabaya, satu di Polsek Genteng," imbuh dia.
Keduanya kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. FR dan RR terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Residivis curanmor di Surabaya ditangkap Polsek Sukolilo, dihadiahi timas panas karena kabur saat ditangkap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News