Polisi Tangkap Pemilik Petasan yang Sebabkan Rumah Meledak di Sumenep
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Polres Sumenep meringkus warga berinisial AK (36) yang diduga menjadi dalang atas meledaknya rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
AK adalah orang yang memiliki bahan petasan tanpa izin yang menyebabkan rumah tersebut meledak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan petasan yang disimpan di dalam rumah. Tersangka berinisial AK (36),” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Jumat (8/11).
Saat ditangkap, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dua sumbu panjang berwarna merah, satu wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang.
Adapun satu buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, satu buah plastik berisi belerang.
Selembar kertas sumbu yang dilapisi serbuk arang, satu buah kuas, satu buah Saringan, tiga buah selongsong petasan kecil, lem Rajawali, satu buah batang besi, satu buah gembok kunci, satu unit Hp bekas ledakan, satu buah guling bekas.
AK dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.
Sebelumnya, peristiwa ledakan terjadi di sebuah rumah Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep pada Senin (4/11) pukul 23.30 WIB.
Pemilik petasan yang sebabkan rumah di Sumenep rusak ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News