Hadiah Timah Panas untuk Pelaku Curanmor 8 TKP di Surabaya, Rasakan Akibatnya
“Berdasarkan keterangan pelaku, sudah melakukan delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tujuh di Sukolilo, satu dilakukan di wilayah Wonokromo,” jelasnya.
Lokasinya pun berbeda-beda, ada yang di Indomaret, perumahan bahkan Makam Keputih.
“Di makam Keputih ada tiga kejadian di sana mengambil motor orang yang sedang ziarah,” jelasnya.
Selama ini, kata Made, hasil motor curian itu dijual ke penadah di Surabaya dengan harga Rp2,5 juta.
Kini, polisi tengah memburu pelaku DPO, sedangkan Jamaludin disangkakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Pelaku curanmor diberi timah panas saat berusaha kabur dari kejaran polisi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News