Polda Jatim Ringkus Bandit Jalanan Curanmor 40 TKP dan Residivis Jambret
Saat melakukan aksinya mereka menggunakan kendaraan hasil kejahatan, berkeliling mencari target yang dianggapnya aman untuk melancarkan aksinya.
"Setelah tersangka berhasil mengambil motor mereka langsung kabur menuju ke Pasuruan, untuk menjual motor hasil kejahatannya seharga Rp 3 juta kepada tersangka G," bebernya.
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga membekuk pelaku jambret kalung bocah perempuan lima tahun di Sidoarjo.
Tersangka ialah AFN (42) warga Gedangan, Sidoarjo yang juga merupakan residivis jambret dan sempat viral di medsos video saat aksinya terekam CCTV.
"Kami terapkan pasal yang berbeda kepada tersangka sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pelaku curanmor 40 TKP hingga residivis jambret di berbagai daerah diringkus oleh Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News