Baby Sitter yang Cekoki Bayi Obat Penggemuk Badan Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 – 18:45 WIB
Baby Sitter yang Cekoki Bayi Obat Penggemuk Badan Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Polda Jatim telah menetapkan tersangka baby sitter atau pengasuh berinisial N yang tega mencekoki balita berinisial EL (2) yang diasuhnya dengan obat penggemuk badan, yakni Siproheptadine dan Dexametasone selama satu tahun. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Saat itu, mereka menemukan gelas minuman yang di dalamnya ada serbuk berwarna oranye dan botol kecil berwarna putih berisi pil warna oranye dan warna biru yang masing-masing ada sembilan buah.

Atas hal itu, keduanya melaporkan kepada orang tua korban. Setelah itu, orang tua korban menanyakan kepada N. Namun, tersangka menjelaskan obat tersebut adalah obat pelangsing.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersangka, orang tua korban mencari tahu dan menemukan fakta bahwa dua obat yang diberikan tersebut adalah obat penggemuk badan dan diberikan kepada korban tanpa sepengetahuannya.

“Atas hal itu pada 30 Agustus pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Farman. (mcr23/jpnn)

Penjara 10 tahun menanti bagi baby sitter yang tega cekokin bayi dengan obat penggemuk badan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News