Baby Sitter yang Cekoki Bayi Obat Penggemuk Badan Terancam 10 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan baby sitter atau pengasuh berinisial N sebagai tersangka karena mencekoki balita berinisial EL (2) yang diasuhnya dengan obat penggemuk badan, yaitu Cyproheptadine dan Dexamethasone selama satu tahun.
Hal itu mengakibatkan korban jatuh sakit dan kelebihan berat badan mencapai 19,5 kilogram di umurnya yang baru berusia dua tahun tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan atas tindakan yang melanggar hukum itu, N disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.
“Kemudian ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/10).
Farman mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka, pemberian obat tanpa dosis ini dia ketahui dari rekan sejawatnya.
“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan yang bersangkutan hanya mengetahui dari teman-temannya,” jelasnya.
Aksi ini pertama kali diketahui oleh dua orang yang juga bekerja kepada orang tua korban.
Penjara 10 tahun menanti bagi baby sitter yang tega cekokin bayi dengan obat penggemuk badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News