Imigrasi Kediri Tindak 2 WNA asal Belanda & Filipina yang Melanggar Izin Tinggal
Untuk kasus kedua, WNA asal Filipina berinisial CB. Petugas awalnya menerima aduan terkait dengan adanya orang asing yang tinggal di Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia diketahui di rumah bersama istrinya di daerah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan mengaku pernah memiliki paspor Filipina dan saat ini tinggal di rumah bersama S, di Kecamatan Grogol tersebut. Keduanya mengakui menikah di Gereja di Filipina. Di Kediri, mereka juga membuat usaha.
CB mengaku pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di Korea Selatan. Kemudian masuk dari sana menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 2006 bersama istrinya.
Keduanya pernah tinggal di Surabaya kurang satu tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri.
"Untuk CB dan istrinya sudah berkali-kali pindah rumah dan ketika pindah ke Kabupaten Kediri, pertama kali bertempat tinggal di rumah orang tua istrinya yang berada di Dusun Grogol Wetan, Kabupaten Kediri," ungkapnya.
CB juga memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun 2006. KTP yang dimiliki CB dibuat secara kolektif dan terbit enam bulan setelah pembuatan.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan CB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Saat ini, keduanya telah dilaksanakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri selama proses pemeriksaan berlangsung. (antara/mcr12/jpnn)
Dua WNA asal Belanda dan FIlipina ditindak Imigrasi Kediri akibat melanggar izin tinggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News