Melanggar Izin Tinggal, 6 WNA dari India & Tiongkok Ditangkap Imigrasi Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal India dan Tiongkok ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam Operasi Jagratara Tahap II pada 21-22 Agustus 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan operasi terpusat yang digelar serentak di Indonesia.
“Operasi itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan penindakan dan pencegahan pelanggaran hukum terkait keberadaan WNA di negara ini dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Ramdhani saat konferensi pers, Senin (26/8).
Ramdhani menjelaskan dalam operasi tersebut, pihaknya menyasar 18 perusahaan dan sebuah sekolah dan didapati enam WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
Keenam warga asing tersebut rinciannya lima orang dari India dan satu dari Tiongkok.
"Pelanggaran yang diduga dilakukan warga asing ini adalah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata dia.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Keimigrasian, para warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal akan di penjara selama lima tahun hingga dideportasi ke negara asal.
Adapun perusahaan yang mempekerjakan para WNA melanggar itu bakal diberikan pembinaan sesuai aturan berlaku.
Sebanyak enam WNA dari India dan Tiongkok ditangkap Imigrasi Surabaya lantaran melanggar izin tinggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News