Ditolak Berhubungan, Suami Aniaya & Cabut Selang Oksigen Hingga Istri Tewas
"Setelah sembuh pada September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," ucapnya.
Pada 4 Oktober 2024, NS dan AR cekcok dan tersangka kembali melakukan penganiayaan kepada korban.
"Suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban memar," terangnya.
NS lalu dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang ditemani AR. Saat di Puskesmas, tersangka dengan tega mencabut selang oksigen bantuan napas NS. Korban sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu (5/10) sore.
"Benar (AR mencabut selang oksigen NS). Setelah selang oksigen dilepas korban NS mulai sesak napas," ungkapnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Sumenep. Polisi langsung menangkap AR di rumahnya pada malam harinya.
"Pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Suami di Sumenep tega aniya istri dan cabut selang oksigen hingga meninggal dunia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News