ABK di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Sejak Usia 3 Tahun
“Sudah saya nasehati, kalau anak spesial gini kan enggak bisa dididik dengan cara seperti itu. Dia enggak paham (anaknya) mau dipukuli sampai mati pun dia juga enggak akan ngerti,” katanya.
Delapan tahun melihat anaknya disiksa, CK memutuskan melaporkan suaminya ke polisi agar korban tidak merasakan sakit kembali.
CK resmi melaporkan suaminya ke polisi tanggal 10 Juni 2024 dengan LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Kini, DN baru diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/9) lalu.
“Sudah ditangani sudah ditahan juga,” jelasnya.
CK berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran sang ayah dan memberikan efek jera, bahwa merawat ABK perlu perhatian yang lebih dibanding anak pada umumnya.
“Ini tidak terulang lagi (penganiayaan) dan untuk orang tua lainnya yang punya ABK juga jangan dididik cara seperti itu. Mereka juga enggak ngerti,” kata CK.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Haryoko mengatakan kasus itu tengah ditangani dan diselidiki.
“Infonya sudah proses,” kata Haryoko. (mcr23/jpnn)
ABK di Surabaya menjadi korban kekerasan ayah kandung selama delapan tahun, ditempar hingga memar.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News