Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih Gegara Telepon Tak Diangkat, Korban Trauma Berat
Rabu, 25 September 2024 – 15:37 WIB
Saat ini, korban sedang menjalani perawatan trauma psikis akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, ditemukan banyak bekas kekerasan fisik di tubuh korban.
"AF melakukan penganiayaan sebanyak empat kali dan yang terakhir dilaporkan ke polisi. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama satu tahun lebih," jelasnya.
AF dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (mcr23/jpnn)
Alasan mahasiswa UTM yang aniaya kekasih sendiri, emosi gegara korban tak mengangkat teleponnya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News