Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
JPU Muhammad Fahmi Abdillah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menyatakan tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa telah melanggar dua pasal, yakni pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP.
Tuntutan hukuman mati kepada Abdul Rahman melihat adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahma terhadap Adrian Pranowo terjadi di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Oktober 2023. (antara/mcr12/jpnn)
Vonis 15 tahun yang diberikan PN Kelas I Kota Malang kepada terdakwa mutilasi dinilai ringan dari tuntutan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News