Pelaku Pencurian Gerobak & Mesin Penggiling Tebu di Pasuruan Ditangkap Setelah Viral

SH dan AA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Dia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan.
"Ungkap ini tak lepas dari program 10.000 CCTV yang kami canangkan, dengan melihat profil pelaku yang tampak pada rekaman CCTV akan sangat memudahkan dalam mengungkap serta pembuktian ketika di persidangan,” tuturnya.
Pihak kepolisian, kata dia, akan terus meningkatkan patroli dan dengan adanya program Polres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV menjadi sistem pengawas 24 jam di berbagai titik rawan.
“Ini upaya mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Setelah videonya viral, dua pelaku pencurian gerobak dan mesin penggiling tebu di Pasuruan ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News