Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 7 Pengguna & 1 Bandar Diciduk

Selain meringkus delapan orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,66 gram sabu-sabu dalam bungkusan empat poket.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sepuluh alat isap sabu-sabu, sembilan korek api, enam pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, enam bendel klip plastik, 20 sekrop sabu-sabu, 13 sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan narkoba, dan enam unit ponsel.
"Kami juga menyita satu unit HT. HT ini mereka pakai untuk berkomunikasi, apabila ada polisi datang ke lokasi," bebernya.
Miftah menjelaskan penggerebekan itu bermula ketika timnya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Kunti.
“Dari informasi yang kami dapat tersebut, menyebut dua rumah di Jalan Kunti melayani pembelian sabu-sabu yang bisa digunakan di tempat. Kemudian kami menuju lokasi melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Awalnya, petugas menangkap salah satu pengedar atau bandar narkoba.
“Salah satu pelaku yang kami tangkap sebagai pengedar atau bandar berinisial F. Saat ini dalam pemeriksaan, pengakuannya sudah beroperasi sejak awal Agustus 2024,” ucap dia.
Penyidik Polrestabes Surabaya terus melakukan pemeriksaan kepada delapan orang yang ditangkap tersebut dan masih melakukan pengembangan. (mcr23/jpnn)
Detik-detik polisi melakukan penggerebekan pesta narkoba di Jalan Kunti Surabaya, delapan orang ditangkap.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News