Pulang dari Pelarian, DPO Curanmor Asal Surabaya Langsung Dijebloskan Penjara
RA digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan dan tentunya dijebloskan polisi ke penjara menyusul kawannya TA.
Berdasarkan catatan kepolisian, RA adalah residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk bui. Dia pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijebloskan ke penjara sejak 2014-2017 perkara narkoba.
Dia juga pernah ditangkap anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam perkara jambret atau pencurian dengan kekerasan dan dijebloskan ke penjara selama satu tahun pada 2021-2022.
Kemudian, dia berurusan lagi dengan anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan perkara lain, yakni pencurian kendaraan bermotor dan diganjar hukuman sepuluh bulan penjara pada 2022-2023. (mcr12/jpnn)
Residivis sekaligus DPO curanmor asal Surabaya langsung dijebloskan penjara setelah pulang dari pelariannya di Bogor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News