Tepergok Berduaan di Kamar Kafe, Sejoli di Gresik Digerebek Satpol PP
Senin, 09 September 2024 – 17:08 WIB
"Kemudian kami mengamankan sepuluh KTP melalui BAP," ujarnya.
Dia menyatakan penertiban itu dilakukan demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif.
"Sesuai dengan Penegakan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang Peredaran Miras," kata dia. (mcr23/jpnn)
Lakukan patroli penertiban, Satpol PP Gresik ciduk dan gerebek sejoli tak resmi berada di dalam kamar kafe.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News