Demi Perhiasan, Mak-Mak di Surabaya Edarkan Sabu-Sabu, Digerebek Bersama 2 Pria

Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:07 WIB
Demi Perhiasan, Mak-Mak di Surabaya Edarkan Sabu-Sabu, Digerebek Bersama 2 Pria - JPNN.com Jatim
Tiga pengedar narkoba, yang salah satu di antaranya adalah mak-mak digerebek dengan barang bukti enam poket sabu-sabu. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di dua TKP, yaitu di sebuah rumah Jalan Lasem Baru dan Jalan Tambak Asri, Surabaya, Jumat (9/8).

Ketiga pelaku yang ditangkap ialah AW (28), MA (28), dan mak-mak berinisial I (48). Mereka bertiga asal Jalan Lasem Baru.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan ketiga pelaku digerebek sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti enam poket sabu-sabu.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3,683 gram sabu-sabu yang diakui milik serta dalam kekuasaan ketiga tersangka," kata Miftah, Jumat (23/8).

Setelah ditangkap, para tersangka beserta barang bukti digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap AW dan MA, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari mak-mak berinisial I yang dibeli pada Rabu (7/8) pagi.

"Sabu-sabu itu awalnya sebanyak sepuluh gram dan dibeli AW serta MA dari I seharga Rp10 juta. Maksud dan tujuan mereka membeli untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," bebernya.

Dari total sepuluh gram sabu-sabu itu, di antaranya sudah laku dijual oleh AW dan MA dengan paket bervariatif, sesuai keinginan pembelinya.

Mak-Mak di Surabaya digerebek bersama dua pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News