Komplotan Curanmor di Surabaya Diringkus, Polisi Sita 9 Motor Curian
Keesokan harinya, ketika MC membeli bakso di tempat dia menemukan kunci mencoba menggunakannya ke motor yang parkir di dekat penjual makanan tersebut dan cocok dengan Honda Beat bernopol L 2492 CF.
“Setelah kunci cocok dengan motor, tersangka meninggalkan tempat tersebut untuk pulang, lalu pada Sabtu (10/8) dini hari, setelah mendapatkan kesempatan dia mengambil kendaraan,” jelasnya.
Kemudian pada Senin (12/8) di sekitar daerah Jarak, Banyu Urip, MR bertemu dengan MC dan meminta tolong kepadanya untuk menjual motor curian tersebut.
"Tersangka MC kemudian menjual ke penadah ST alias KD, tanpa surat legalitas yang lengkap dan dibeli dengan harga dibawah harga pasar," ucap dia.
Polisi kemudian mendapatkan laporan dari korban, lalu melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi pengecekan di TKP, interogasi sejumlah saksi, dan pengumpulan keterangan.
"Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup dan mendapatkan profil terduga pelaku, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka MC di daerah Banyu Urip," bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan sesuai keterangan MC, polisi meringkus makelar berinisial MR dan ST sebagai penadah beserta barang bukti.
"Para tersangka beserta sembilan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi menyita sebanyak sembilan motor curian dari hasil penangkapan komplotan curanmor di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News