Mabes Polri: Tersangka Teroris di Batu Hanya 1 Orang, Remaja Berusia 19 Tahun
Senin, 05 Agustus 2024 – 22:05 WIB
Dari penggeledahan itu, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (antara/mcr12/jpnn)
Mabes Polri menyatakan tersangka teroris di Batu hanya satu orang berinisial HOK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News