Setelah Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Keluar Lapas
Rabu, 31 Juli 2024 – 21:30 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya. Foto: source JPNN
Gus Samsudin dan dua temannya mulai ditahan pada 1 Maret 2024 di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Jatim. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar dan ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar sejak 29 April 2024.
Dia berada di balik jeruji Lapas Kelas IIB Blitar sekitar tiga bulan. Sebelum putusan Pengadilan Negeri Blitar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. (mcr23/jpnn)
Gus Samsudin langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News