JPU Kejari Surabaya Nilai Hakim Kesampingkan Bukti CCTV Penganiayaan Ronald Tannur
“Termasuk kronologi di lift tidak ada pemukulan dan jatuhnya Dini (korban),” ucap dia.
“Bukti rekaman CCTV seharusnya bisa menjadi fakta suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya agar bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka,” imbuhnya.
Putu mengatakan rekaman CCTV itu menunjukkan terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban hingga Dini mengalami luka dan dinyatakan tewas.
“Bukti CCTV itu kami bisa lihat, memang ada beberapa hal yang dibuktikan. Mulai penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dalam hati akibat dari lindasan ban kendaraan,” bebernya.
Maka dari itu, pihaknya masih terus berupaya menjerat Ronald Tannur dengan upaya hukum berupa pengajuan kasasi.
“Kami langkah upaya hukum, yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari,” jelas Putu. (mcr23/jpnn)
JPU Kejari Surabaya menilai majelis hakim mengesampingkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan penganiayaan Ronald Tannur.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News