Niat Sembuhkan Kaki Setelah Kecelakaan, Wanita di Sumenep Malah Dicabuli Tukang Pijat

Korban lantas melaporkan hal itu ke Polres Sumenep. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
MS ditangkap pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat diinterogasi, MS mengakui aksi pencabulan yang dilakukan kepada korban.
“Motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukkan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, rok panjang warna hitam.
Kemudian daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, kerudung warna merah marun, dan celana dalam warna putih motif bunga.
MS dijerat Pasal 6 huruf b Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr23/jpnn)
Polres Sumenep menangkap dukun pijat yang melakukan pencabulan kepada pasiennya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News