Sejoli di Malang Nekat Lakukan Aborsi, Malu Mengandung Bayi Hasil Hubungan Gelap

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Dalam laporan itu, kata dia, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.
"Saat dicek, kami menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN.
“Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur terbungkus kain warna putih,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 77 A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sejoli di Malang malu mengandung bayi hasil hubungan gelap lalu nekat melakukan aborsi dan menguburkannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News