Dimintai Tolong Perbaiki Mainan, Pria di Sumenep Malah Cabuli Bocah 4 Tahun, Ya Ampun

Senin, 22 Juli 2024 – 17:34 WIB
Dimintai Tolong Perbaiki Mainan, Pria di Sumenep Malah Cabuli Bocah 4 Tahun, Ya Ampun - JPNN.com Jatim
Polres Sumenep ungkap kasus pencabulan balita berusia 4 tahun. Foto: Humas Polres Sumenep

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Henri. (mcr23/jpnn)

Polres Sumenep menangkap pria pelaku pencabulan bocah berusia empat tahun saat dimintai tolong perbaiki mainannya, sontoloyo.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News