Dimintai Tolong Perbaiki Mainan, Pria di Sumenep Malah Cabuli Bocah 4 Tahun, Ya Ampun
Senin, 22 Juli 2024 – 17:34 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Henri. (mcr23/jpnn)
Polres Sumenep menangkap pria pelaku pencabulan bocah berusia empat tahun saat dimintai tolong perbaiki mainannya, sontoloyo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News