Komplotan Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi Diringkus Saat Beraksi di Trenggalek
Untuk memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing.
"SA berperan sebagai sebagai driver dan standby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi," jelasnya.
Kemudian TM dan NRN bertindak sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan.
KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan. Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka," ujar Gathut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 perhiasan emas berupa anting, Sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi dan uang tunai.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman nya selama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Trenggalek meringkus komplotan pencuri toko emas lintas provinsi berjumlah tujuh orang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News