Pelaku Curanmor di Situbondo Tertangkap Saat Menuntun Motor Curian, Alamak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol). Pelaku ditangkap tak sampai 24 jam setelah beraksi di Jalan Argopuro pada Jumat (5/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pencurian kejadian curanmor itu terjadi bermula saat korban hendak mengambil pesanan ke salah satu pelanggannya.
Dia memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah toko. Tak berselang lama motor jenis Honda Beat warna hitam yang dipakai tiba-tiba raib.
"Setelah tahu motornya hilang, korban segera melaporkannya ke Polres Situbondo yang saat itu juga langsung ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan," kata Momon tertulis, Senin (8/7).
Momon mengungkapan berkat rekaman CCTV pada saat kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta barang buktinya. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Tersangka kami tangkap saat sedang mendorong sepeda motor yang diduga hasil curian sesuai dengan bukti rekaman CCTV,” ujar Momon.
Dia menyebut tersangka berinisial EF (39) asal Jember tersebut ternyata seorang residivis. Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu berupa motor Honda Beat, kunci T, dan potongan kunci motor.
Momon mengatakan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) merupakan kasus yang mendapatkan atensi khusus.
Curanmor di Situbondo tertangkap saat menuntun kendaraan curiannya setelah korban melapor ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News