Uang Saku Kurang, 2 Santri di Situbondo Curi Susu dan Makanan Ringan di Warung
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan proses keadilan restoratif dilakukan karena pihak korban tak ingin melanjutkan proses hukum.
Hal itu juga didasari amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang terlibat, kasus pencurian susu yang ditangani oleh Polsek Panji diselesaikan secara restorative justice ditandai dengan surat pernyataan dari pihak pelaku didampingi keluarga juga dihadiri pihak korban," tutur Dwi.
Dwi menjelaskan penanganan tindak pidana penyidik selalu memperhatikan kepastian hukum manfaat hukum dan rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif dilakukan melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, dan pihak terlibat lainnya," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Dua santri yang mencuri susu di warung berakhir damai dengan korban lewat keadilan restoratif.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News