Viral Penganiayaan Kucing di Malang, Kaki Dipaku di Pohon, Pelaku Dihukum 9 Bulan
Senin, 24 Juni 2024 – 22:05 WIB
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, dia dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Peristiwa penganiayaan kucing itu menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar dan viral di media sosial.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," ujar dia.
IW dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Satwa dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan. (antara/mcr12/jpnn)
Pelaku penganiayaan kucing yang memaku kaki di pohon telah ditetapkan tersangka, hanya dijerat sembilan bulan dan wajib lapor.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News