Viral Penganiayaan Kucing di Malang, Kaki Dipaku di Pohon, Pelaku Dihukum 9 Bulan

Senin, 24 Juni 2024 – 22:05 WIB
Viral Penganiayaan Kucing di Malang, Kaki Dipaku di Pohon, Pelaku Dihukum 9 Bulan - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, dia dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Peristiwa penganiayaan kucing itu menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar dan viral di media sosial.

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," ujar dia.

IW dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Satwa dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan. (antara/mcr12/jpnn)

Pelaku penganiayaan kucing yang memaku kaki di pohon telah ditetapkan tersangka, hanya dijerat sembilan bulan dan wajib lapor.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News