Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pasuruan, Sita 29.600 Butir Pil Koplo

Kamis, 20 Juni 2024 – 16:08 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pasuruan, Sita 29.600 Butir Pil Koplo - JPNN.com Jatim
Barang bukti puluhan ribu pil koplo berbagai jenis hasil dari penggerebekan sebuah rumah pengedar narkoba di Kota Pasuruan. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi polisi yang dilakukan terhadap U, pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) pada Jumat 10 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

"Pil koplo itu dikirim menggunakan bus dan diambil di Jalan Raya daerah Kota Pasuruan sebanyak 30 botol pil berlogo Y atau 30.000 butir, 25 botol pil DMP 25.000 butir, dan tiga botol pil warna biru Omega 3.000 butir," kata dia.

Berbagai jenis pil koplo tersebut dijual oleh pelaku kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan demi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Pengakuan pelaku, dia membelinya, tetapi belum dibayar secara lunas. Akan dibayarkan jika sudah terjual semua," ucap Miftah.

U dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Polrestabes Surabaya menyita 29.600 butir pil koplo berbagai jenis dari hasil penggerebekan rumah pengedar narkoba di Kota Pasuruan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia