Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pasuruan, Sita 29.600 Butir Pil Koplo

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi polisi yang dilakukan terhadap U, pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) pada Jumat 10 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
"Pil koplo itu dikirim menggunakan bus dan diambil di Jalan Raya daerah Kota Pasuruan sebanyak 30 botol pil berlogo Y atau 30.000 butir, 25 botol pil DMP 25.000 butir, dan tiga botol pil warna biru Omega 3.000 butir," kata dia.
Berbagai jenis pil koplo tersebut dijual oleh pelaku kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan demi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Pengakuan pelaku, dia membelinya, tetapi belum dibayar secara lunas. Akan dibayarkan jika sudah terjual semua," ucap Miftah.
U dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menyita 29.600 butir pil koplo berbagai jenis dari hasil penggerebekan rumah pengedar narkoba di Kota Pasuruan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News