Tak Bayar Pajak Sejak 2016, Penjual Bahan Kue di Madiun Rugikan Negara 2,4 Miliar
Dia menyebutkan pasal yang disangkakan kepada RS adalah Pasal 39 ayat 1, huruf a, huruf c, huruf d, Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 1983, diubah menjadi Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
“Ancaman penjara maksimal enam tahun penjara dan denda empat kali jumlah pajak terutang,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berharap putusan pengadilan diambil seadil-adilnya, baik dari sisi penerima negara maupun tersangka.
“Masyarakat agar lebih patuh melaksanakan ketentuan perpajakan. Jangan sampai menunggu penegakan hukum, laksanakan perpajakan mulai pendaftaran, pembayaran hingga pelaporan dengan baik,” ucapnya.
Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim menambahkan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun RS ditahan 20 hari.
“Tujuannya agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Rugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar karena tak membayar pajak, pengusaha bahan kue diringkus Kejari Madiun
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News