Waspadai Modus Penipuan Lewat Aplikasi Jodoh, Wanita di Malang Jadi Korban
"Pada saat di rumah tersebut, pelaku diminta untuk memanaskan mobil. Kemudian, korban keluar rumah untuk urusan lain," jelasnya.
Pada saat korban meninggalkan rumah tersebut, tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan jenis sedan tersebut dan membawanya. Pelaku kemudian ditangkap polisi di wilayah Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap di Sidoarjo, kendaraan disita di wilayah Pati, Jawa Tengah. Mobil berada di rumah kolega dan belum sempat dijual," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku melakukan penipuan yang bermula dari perkenalan aplikasi perjodohan sebanyak dua kali. Korban pertama diminta untuk membayar sejumlah uang dan berada di wilayah Jawa Tengah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, telepon genggam, kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka dijerat Pasal 363 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Begini kronologi wanita asal Malang menjadi korban penipuan lewat aplikasi jodoh.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News