Pria di Sumenep Buang Bungkusan Mi Instan Saat Digeledah Polisi, Ternyata

Selasa, 11 Juni 2024 – 14:29 WIB
Pria di Sumenep Buang Bungkusan Mi Instan Saat Digeledah Polisi, Ternyata - JPNN.com Jatim
Barang bukti yang disita Satuan Reskoba Polres Sumenep dari tersangka AS, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Widiarti. (antara/mcr12/jpnn)

Pria di Sumenep menyembunyikan sabu-sabu yang dia bawa dalam bungkusan mi instan saat digeledah polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News