Pria di Sumenep Buang Bungkusan Mi Instan Saat Digeledah Polisi, Ternyata
Selasa, 11 Juni 2024 – 14:29 WIB

Barang bukti yang disita Satuan Reskoba Polres Sumenep dari tersangka AS, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Widiarti. (antara/mcr12/jpnn)
Pria di Sumenep menyembunyikan sabu-sabu yang dia bawa dalam bungkusan mi instan saat digeledah polisi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News