Polisi Ungkap Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ternyata
Senin, 10 Juni 2024 – 11:04 WIB
“Sementara ini kami masih terapkan pasal KDRT kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, aksi sadis dilakukan Briptu FN pada Sabtu (8/6) sekitar Pukul 10.30 WIB. Perempuan berusia 28 tahun itu tega membakar suaminya Briptu RDW (27).
Mereka berdua merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus sebagai anggota Polri. Briptu FN dan Briptu RDW sama sama merupakan warga Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Briptu FN adalah polwan yang sehari-hari berdinas di Polres Mojokerto Kota, sedangkan korban Briptu RDW berdinas di Polres Jombang. (mcr23/jpnn)
Motif polwan tega membakar suaminya yang mengakibatkan meninggal dunia, korban kecanduan bermain judi online.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News