Bobol Minimarket di Gresik, Maling Asal Madiun Dikepung Warga, Begini Nasibnya
“Aksi pertama pada 1 Juni. Namun, pelaku melarikan diri karena tidak mendapatkan hasil serta terekam CCTV. Aksi kedua tidak sempat melarikan diri lantaran sakit terjatuh dari plafon sebanyak tiga kali,” bebernya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas lantas menyelidiki peristiwa pencurian itu dan meminta manajemen minimarket menyiapkan alarm untuk berkoordinasi dengan kepolisian.
“Selain barang curian, barang bukti yang diamankan berupa satu tas berisi palu, tang, satu kunci pas ukuran 10-11,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Begini kronologi maling minimarket di Gresik dikepung warga, hampir menjadi amukan massa.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News