Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu & Pil Dobel L di Kota Kediri, 5 Orang Diringkus
Rabu, 05 Juni 2024 – 13:34 WIB
Meski telah menangkap kelima tersangka, Bowo mengaku Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.
"Untuk asal barang haram tersebut masih kami dalami," tuturnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkoba. Adapun untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Sebanyak lima orang diringkus dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News