Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu & Pil Dobel L di Kota Kediri, 5 Orang Diringkus

Rabu, 05 Juni 2024 – 13:34 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu & Pil Dobel L di Kota Kediri, 5 Orang Diringkus - JPNN.com Jatim
Sejumlah pengedar narkoba yang ditangkap Polres Kediri Kota saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Foto: Source for JPNN

Meski telah menangkap kelima tersangka, Bowo mengaku Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

"Untuk asal barang haram tersebut masih kami dalami," tuturnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkoba. Adapun untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)

Sebanyak lima orang diringkus dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News