Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 22 Ribu Pil Koplo, 1 Pengedar Ditangkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 22 ribu butir pil koplo jenis dobel L. Dalam pengungkapan kasus itu, seorang pria ditetapkan sebagai tersangka.
Pria itu ialah AP (27) warga yang indekos di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan AP diringkus di sekitar minimarket dekat indekosnya pada Rabu (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat kami lakukan penggeledahan, pelaku membawa tiga botol berisi tiga ribu butir pil dobel L di dalam jok motor Honda Vario L 2640,” ujar Miftah, Selasa (14/5).
Petugas melanjutkan penggeledahan di indekos AP. Di sana, polisi menemukan pil dobel lebih banyak dari yang ditemukan dalam jok motor milik pelaku.
“Di kamar indekos tersebut kami menemukan 19 botol plastik berisi 19 ribu butir pil dobel L yang disimpan dalam kardus di lemari,” katanya.
AP beserta barang bukti tersebut pun langsung dibawa petugas ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku pun mengakui bahwa pil dobel L tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial B.
Sebanyak 22 ribu pil dobel L milik AP gagal diedarkan setelah digerebek di sekitar minimarket kawasan Tanjungsari Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News