Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi, Terekam CCTV Curi Motor di Warung

Selasa, 28 Mei 2024 – 11:06 WIB
Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi, Terekam CCTV Curi Motor di Warung - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pencurian motor yang dilakukan pasutri asal Pamekasan dan seorang penadah. Foto: Source for JPNN

Sebelum pasutri itu melakukan pencurian motor, mereka sedang berjalan-jalan dan tidak memiliki niatan mencuri. Namun, saat di tengah perjalanan melihat motor terparkir di depan warung tidak dikunci setir muncullah niatan tersebut.

Pasutri tersebut kemudian berhenti berbalik arah mendekati motor yang jaraknya tiga meter dari jalan raya. Saat melancarkan aksinya, sang istri menunggu di motor, sedangkan suaminya yang membawa kunci Y di saku celananya beraksi.

"Ketika suaminya menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor miliknya, sedangkan si suaminya membawa motor curian," tuturnya.

Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial S (40) warga Dusun Monggang, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap setelah membeli motor curian seharga Rp3 juta.

S tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka. Dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan polisi.

Pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan S dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan Tindak Pidana Kejahatan Penadahan. (mcr12/jpnn)

Pasutri di Pamekasan diringkus polisi setelah terekam CCTV mencuri motor milik pembeli nasi di sebuah warung.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News