Gelap Mata, Anak di Jombang Nekat Curi Mobil dan Uang Milik Ibunya, Sontoloyo
Sabtu, 25 Mei 2024 – 11:06 WIB
Tersangka WS akhirnya ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” ucap Sukaca. (mcr23/jpnn)
Ibu di Jombang penjarakan anak kandung setelah mencuri mobil dan uang tunai Rp5 juta.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News