Polres Jombang Ungkap Peredaran Upal Rp1 miliar, 4 Orang Sindikat Diringkus
"Kami menangkap B dan melakukan penggeledahan ditemukan uang palsu Rp1.140.000.000," ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan tiga tersangka yang ditangkap, mereka menerima uang palsu dari B sebesar Rp70 juta dan diedarkan Rp50,2 juta. Untuk sisanya hingga kini masih beredar di masyarakat.
"Sisanya Rp19,8 juta beredar di masyarakat. Kami imbau jika ada uang palsu yang sisa tiga tersangka segera dilaporkan, jika terjadi transaksi jual beli sehingga bisa dikembangkan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang yang merupakan sindikat dengan barang bukti uang palsu lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, terdapat juga dua telepon seluler dan tas hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp50 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Jombang menangkap empat orang sindikat peredaran uang palsu dengan barang bukti lebih dari Rp1 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News