Gus Muhdlor Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Pekan Depan Sidang Pertama

Senin, 20 Mei 2024 – 15:33 WIB
Gus Muhdlor Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Pekan Depan Sidang Pertama - JPNN.com Jatim
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5). KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Saat itu, Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore. (antara/mcr12/jpnn)

Gus Muhdlor akan menjalani sidang praperadilan pertama pada 28 Mei 2024 terkait penetapan tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News